Warga Perum Puri Sujana 7 Dan 8 Merasa Dibohongi Oleh Pengembang Perumahan

BANDAR LAMPUNG(Lintasmedia.News)) : –Warga penghuni perumahan (Perum) Puri Sujana 7 dan 8 mengeluh dan menagih janji terhadap pengembang perumahan Hi. Doni yang telah  berjanji untuk memenuhi tuntutan warga terkait penyiapan lahan  pemakaman oleh pihak pengembang. Kamis (04/11).

Hasil dari hearing di DPRD Kota Bandar Lampung satu bulan yang lalu di pimpin langsung oleh ketua DPRD dari fraksi partai Golkar Yuhadi yang dihadiri oleh Camat, Lurah Tanjung Karang Barat (TKB) beserta warga perum Puri Sujana 7 dan 8, dan hadir juga Kepala Dinas Puperkim Deskrison serta Dinas terkait. ” Terang warga ” yang juga ikut hearing.

Dalam keputusan hearing tersebut, Doni berjanji miminta waktu satu bulan dimulai pada tanggal (9/9/2021) lalu, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan “Terangnya “.

Warga perum Puri Sujana mengeluhkan janji pengembang Hi.Doni yang tidak tepat janji tersebut walau telah berucap di hadapan Dewan beserta seluruh orang yang hadir saat itu.” Tambahnya “.

“Kami merasa tertipu oleh janjinya Hi Doni selaku penggembang, sebab ketika kami hearing, Doni meminta tempo waktu paling lama satu bulan di hadapan Dewan, Camat lurah beserta Dinas terkait dan warga perumahan miliknya, Kami merasa kecewa dengan janji yang diucapkan hingga kini tak ada kejelasan,”  Tutur warga Puri Sujana ini.

Sementara itu, ketua DPRD Kota Bandar Lampung partai Golkar Yuhadi ketika di komfirmasi oleh media via WhatsApp mengatakan, akan mengeksekusi dan menagih janji tersebut dari pengembang.” Terangnya “.

“Kita akan eksekusi dan tagih janji pengembang, jika bohong akan kami laporkan ke pihak yang berwajib karena wanprestasi. Membohongi rakyat dalam rapat dengan DPRD, dan pengembang yang tidak taat aturan serta merugikan rakyat harus kita stop segala bentuk perizinannya,” Terang Yuhadi menambahkan.

“Bila perlu warga bersatu untuk melapirkan ingkar janji sang pengembang,” Pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *