LAMPUNG TENGAH (Lintasmedia.news) : – Sidang perdana kasus pembunuhan Sdr Jul fhar(41) warga Depok jakarta barat suami Rohimah di Desa Simpang Jeruk kecamatan Selagi Linggah Kabupaten Lampung Tengah pada tanggal 01 Oktober 2022.Mantan suami Rohimah (29), Hendra Kurniawan (41) telah membunuh Jul fhar pada tanggal 01 Oktober 2022 dikediaman Rohimah di Desa Simpang Jeruk Kecamatan Selagi Linggah Kabupaten Lampung tengah dilatari rasa cemburu terhadap Rohimah yang telah kembali menikah dengan Julfhar setelah bercerai ” Terang salah seorang keluarga “.
Kronologis kejadian disaat Rohimah pulang kampung bersama suaminya dari Jakarta yang rencananya akan merayakan pernikahannya di kampung, setelah sesampainya dikampung sudah larut malam rencananya pada siang hari akan melakukan pelaporan terhadap kadus dan kades rencana baik itu, akan tetapi disaat malamnya mantan suami Rohimah Hendra dengan dikawal kades dan kadus mendatangi rumah Rohimah, dengan melompat pagar rumah dan langsung mendobrak pintu depan. ” Paparnya ”
Hendra langsung masuk kedalam rumah menuju ruang kamar tidur saat itu korban sedang duduk di kursi sofa kemudian Hendra langsung mengarahkan pisau yang dibawanya ke arah korban untuk membunuh , akan tetapi korban menepis pisau tersangka dengan kakinya kemudian kaki korban terkena pisau dibagian kaki kirinya tertanjap pisau pelaku. Kaki korban menge luar kan darah., korban berteriak meminta tolong sambil keluar ” Tambah nya “.
Setelah itu datang aparat desa memasuki rumah Rohimah, memang sebelum nya sudah berada di TKP, korban minta tolong kepada aparat desa, namun hal itu dibiarkan saja sehingga korban kehabisan darah dan meninggal. ” Jelasnyan”.
Dengan kejadian ini, ketua DPD LIN Provinsi Lampung M. TB. A. Rizkie SH. meminta kepada segenap pengurus Satgasus DPD LIN Provinsi untuk dapat mengawal kasus ini sampai dengan tuntas dalam persidangan, kita harus dapat memberikan suport terhadap keluarga besar LIN, siapapun itu apalagi Rohimah merupakan Bendahara LIN Provinsi ” Pungkasnya ” (RD).