BANDAR LAMPUNG(news.lintasmediaa.id) : – Terkait pemberhentian tenaga buruh di Perusahaan PT. Malindo Feedmilld Tbk/Prima fajar masih belum menemukan titik terang, pengacara buruh dari pengacara Hipakad Provinsi Lampung wahyu w menyurati Disnaker Provinsi Lampung untuk segera disikapi perseteruan buruh dengan fihak Perusahaan. Kamis (09/9/2021).
Surat Wahyu w disikapi Disnaker Provinsi Lampung, pada saat itu tanggal 3 Juli 2021 pihak Disnaker sudah akan melayangkan surat ke Perusahaan untuk segera mediasi terkait tenaga kerja buruh ini akan tetapi pada saat itu ada aturan PPKM akhirnya acara pertemuan itu tertunda terang ” Sario “.
Disnaker ahirnya melayangkan surat ke Perusahaan pada tanggal 03/09/2021, untuk mengadakan mediasi antara pihak perusahaan dengan kuasa hukum buruh yang dilaksankan pada tanggal 09/09/2021 hari Kamis pada pukul 09.00 wib.
Kedua pihak memenuhi undangan Disnaker Provinsi Lampung, untuk Kuasa Hukum Buruh dikuasakan oleh Wahyu Widyatmiko SH, dan Jonathan, pihak perusahaan diwakili oleh Syukur, Donny dan Tulus sementara dari Disnaker diwakili oleh Sario dan Sanovia mereka berkumpul diruang Kabid Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga kerja untuk membahas permasalahan tenaga buruh yang di berhentikan secara sepihak oleh perusahaan yang sampai saat ini belum rampung selesai yang menelan waktu sudah cukup lama.
Dalam pertemuan ini masing masing fihak masih mendalami persoalan yang dihadapi rencananya akan ada pertemuan ke dua terang ” Wahyu ” Ditemui Saat keluar dari ruang pertemuan. Ronny.