Ketua DPD LIN Provinsi Lampung M. Rizkie. SH. Angkat Bicara Terkait Kasus Pembunuhan Di Lamtengtw

LAMPUNG TENGAH (Lintasmedia.news) : –  Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Lampung angkat bicara terkait kasus pembunuhan Pasutri Zulfakar di Lampung tengah. Rabu (01/03/2023).

Sidang  kedua digelar oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 B Gunung Sugih ini dipimpin oleh Hakim Ketua Restu Ikhlas Yang didampingi oleh dua orang hakim anggota ,Triwinzas satria halim dan Aristian Akbar.

Ketua DPD LIN Provinsi Lampung Ahmad Rizkie. SH. mengatakan ” Saya selaku ketua Lin akan terus memberikan suport terhadap Keluarga Besar Anggota LIN , apalagi Rohimah merupakan Penggurus Lin di lembaga kami sebagai Bendahara tentunya wajib untuk memberikan suport, agar beliau  tenang menghadapi persoalan yang sedang dihadapinya ” Ucap Rizkie “.

Dalam persidangan yang langsung dikawal oleh ketua DPD LIN Provinsi Lampung Ahmad Rizkie SH. Yang Juga seorang Advokat menjelaskan dalam persidangan  ini Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan hari ini tidak Membawa Barang Bukti Pisau yang di Jadikan alat Untuk Melakukan Pembunuhan tersebut dalam persidangan hari ini Rabu Tanggal 01 -03-2003, padahal ini sangat penting agar dapatll di unkap kebenaran fakta senjata yang di gunakan, tunjukan kepada saudari Saksi Korban Pelapor dalam persidangan, barang bukti ini sangat penting sekali dalam Pembuktian dalam persidangan, yang digunakan oleh pelaku dalam sidang tadi saya melihat saksi korban seperti kesan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum bahkan Jaksa Penuntut Umum oleh Ketua Majelis sudah dua kali di tegur agar fokus pokok perkara pembunuhan, bukan lebih mengupas seperti apa awal perkenalan serta bagaimana pernikahan Muter – Muter tidak seharusnya Saksi Korban Pelapor ini  pertanyaan lebih kepada seputaran pernikahan tetapi lebih cermat menggali bagaimana cerita Kasus Pembunuhan itu jalan persidangan cukup memakan waktu lebih dari dua jam untuk 1 Orang Saksi Korban yang seharusnya di lindungi karena sebagai korban saya berharap dalam Rabu depan Tgl 08 Maret 2023, senjata yang di Gunakan ini di bawa dan di tunjukan kembali kepada Saksi Korban Pelapor ” Terangnya “.

Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka Hendra Kurniawan dalam persidangan hari rabu tanggal 01 Maret 2023, hari ini bahwa sebelum mendatangi rumah korban, terdakwa lebih dahulu berkoordinasi dengan aparat kepala desa, setelah berkoordinasi Pihak Oknum kepala desa Mempersilahkan serta memperbolehkan dengan alasan Masih sebagai suami dan masih mempunyai Hak datangi rumah tersebut dan bahkan dalam fakta Persidangan , Jelas sekali Terdakwa Hendra Kurniawan Masuk ke rumah Saksi Korban dengan cara Memanjat dan Masuk rumah pekarangan tanpa Izin dari pemilik rumah adalah perbuatan yang sudah melanggar

Artinya sudah dengan Niatan Melakukan Perusakan dan kekerasan serta perencanaan Pembunuhan Berencana, Membawa Senjata yang telah di siapkan terlebih dahulu dari awal oleh Terdakwa Hedra.

Hendra dalam sidang menjelaskan bahwa sebelum mendatangi rumah korban terlebih dahulu kerumah kades dan kadus meminta saran kepada mereka dan mereka menyarankan untuk langsung mendatangi rumah korban ” Kan itu juga rumah kamu ucap kades dan kadus terhadap pelaku” Karna ucapan itu terdakwa Hendra Kurniawan, langsung menuju kediaman korban yang dikawal oleh perangkat desa  setelah mendapat sinyal dari Oknum Kades, yang dijelaskan Hendra dalam sidang  pada rabu (01/03/2023). Di ruang sidang Garuda.

Tentunya dengan cerita hendra dalam sidang ini jelas, Pihak kades dan kadus merestui secara tidak langsung dan sudah terlibat dalam perkara ini, sebab tidak melakukan pencegahan dan konfirmasi lebih dahulu terkait laporan pelaku terhadap korban maupun keluarganya,  saya minta perkara ini dilakukan secara profesional, aparat desa ini segera dilakukan pemeriksaan secara intensif sehingga akan terbongkar perkara ini motifnya apa dan siapa saja yang terlibat” Pungkasnya “. Rudhy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *