Kepala Pekon (Kakon) Kuta Waringin, Diduga Melakukan Korupsi Dana Desa (DD)

Pringsewu (Lintasmedia.news): Kepala Pekon (Kakon) Kuta Waringin, Kecamatan Adiluwih, Sutrisno, diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2021-2022 dengan modus menganggarkan biaya penanggulangan Covid-19 secara berulang-ulang dan memanipulasi laporan kegiatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pada kucuran DD Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 pihak desa menganggarkan untuk Penanggulangan Bencana Covid-19 sejumlah Rp71.150.800.

Lalu pada DD Tahap 3 Tahun 2021, kembali menganggarkan penanggulangan bencana Covid-19 sebesar Rp 72.559.840.

Kemudian pada DD Tahap 2 Tahun 2022 kembali dianggarkan untuk kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 sejumlah Rp. 69.886.480.

Selain anggaran penanggulangan Covid-19 yang jumlahnya sangat besar, pada kucuran DD Tahun 2022 Tahap 2 juga ada rehabilitasi saluran irigasi serta Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rehabilitasi drainase di Dusun 005 dengan anggaran Rp98.437.000.

Saat ditemui di rumahnya untuk melakukan konfirmasi terkait hal ini pada Selasa (31/1/2023) lalu, Sutrisno mengatakan bahwa manusia memang tempatnya salah. Oleh sebab itu, dia meminta wartawan untuk memaklumi jika memang terjadi kesalahan.

“Kalau kita cari benar, nggak akan ketemu Mas, kita tau sama tau. Ya sudahlah kita cari salahnya saja biar ketemu jalan keluarnya saya manusia biasa nama juga kerja ya pasti ada salahnya,” ucapnya.

Dia juga mengatakan semua pelaksana kegiatan program DD tersebut masih belajar. Oleh karena itu, dia meminta media untuk memaklumi hal tersebut.

“Tolong dimaklumi Mas semua yang kerja masih belajar, jadi menurut saya wajar saja kalau masih ada salahnya,” ucap Sutrisno ”

Perlu diinformasikan, pengelolaan dana desa harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *