Diduga Langgar Perda & Hindari Pajak, Pol PP Lampura Akan Panggil Vendor Spanduk Gudang Garam

LAMPUNG UTARA (Lintas media. News) : – Terpasangnya sepanduk di beberapa titik jalan di Kabupaten Lampung Utara, diduga tanpa izin dan menghindari Pajak. Akan segera disikapi oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lampung Utara menilai, status sepanduk itu bertentangan dan telah melanggar Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Kertiban Umum dan Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Keindahan dan kebersihan Kota. Maka Pol PP akan memanggil Vendor Gudang Garam terkait banyaknya Spanduk yang membentang jalan secara persuasif tersebut.

Hal itu bertujuan agar mereka bisa mengindahkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

“Akan kita tindaklanjuti ini, yang bersangkutan akan kita panggil sesegera mungkin,” jelas Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) Lampura, Sinar Barkah, Kamis 2 Maret 2023.

Jika langkah pemanggilan secara persuasif tidak juga diindahkan oleh mereka lanjut Barkah, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas. Karena dalam Perda yang sudah diatur ini ada sanksi-sanksi yang akan diberikan jika mereka melanggar.

“Ada sanksinya, kita akan tetap berpedoman pada Perda yang sudah ada,” paparnya.

Terpisah Kasubid penilaian dan Penetapan Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Mariyani Zajuli menerangkan, dalam beberapa hari terakhir pihaknya memang sudah menerima laporan terkait Spanduk-spanduk yang beredar membentang jalan tersebut.

Bahkan pihaknya sudah menghubungi Vendor dan mereka akan melaporkan terlebih dahulu kepada Pimpinannya terkait hal ini.

Sejauh ini pihaknya sudah berupaya berkomunikasi dengan Pihak Gudang Garam, namun hingga saat ini belum juga terhubung. Terkait Reklame yang mereka pasang di Lampung Utara dan tidak memiliki Izin. Seharusnya untuk pemasangan Reklame-reklame ini mereka harus lapor ke BPPRD.

“Kita minta mereka segera bayar pajaknya. Untuk yang nggak memiliki izin akan kita tindaklanjuti,” tutupnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *