Tanah Adat Jabung 747 Ha Dikuasai PT. Austasia Stoock Feed 7 Kali Sidang Tak Usai

LAMPUNG TIMUR (lintasmedia.news) : –Warga Jabung, Lampung Timur kembali menghadiri sidang gugatan sengketa tanah adat yang dikuasai oleh pihak PT.Austasia Stoock Feed, yang bergerak di bidang penggemukan sapi. Tanah yang luasnya 747 hektar tersebut merupakan tanah adat yang tidak dapat diperjual belikan,

sebelum Ketua Adat Penyimbang Bumi memberikan izin resmi kepada para pihak yang ingin menguasai tanah.

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan itu dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat. Hadir juga pihak penggugat, Nihan Yus, yang merupakan tokoh adat Penyimbang Bumi.

Diketahui, sidang di Pengadilan Negeri Sukadana ini, telah dilaksanakan sebanyak 7 kali.

Menurut keterangan Advokad Asep Prasinggih, SH dan Yusuf Ridho Billah, SH, PT. Austasia Stoock Feed, harus memberikan ganti rugi kepada Penyimbang Bumi (selaku ketua adat) yang seluruhnya dititipkan oleh Balai Besar Pengairan Wilayah Way Sekampung Mesuji, di Pengadilan Negeri Sukadana sebesar Rp13.721.545.000.

“Dan kami berharap Pengadilan Negeri Sukadana dapat memberikan putusan yang seadil adilnya sesuai undang-undang yang berlaku,” kata pihak Advokad warga.

Di sisi lain, warga berharap pihak Pengadilan Negri Sukadana dapat mempercepat proses putusan sidang, mengingat waktu, tenaga dan materi untuk selalu menghadiri sidang yang begitu lama, dan harapan kami agar dapat keadilan yang seadil- adilnya,” tandasnya.

Muhidin, Ketua DPD Pekat IB Lampung Timur ketika dikonfirmasi media mengatakan, akan terus mengawasi perjalanan sidang sengketa tanah tersebut.

“Dan kami berharap pihak pengadilan dapat mempercepat proses sidang,” kata Muhidin.

Dalam pantauan DPD Pekat IB Lampung Timur ini, sidang yang dijalankan sudah 7 kali dan melalui proses panjang.

“Kami harap pengadilan dapat berpihak dengan masyarakat dan dapat memutuskan keadilan yang seadil-adilnya, dan apabila tidak kunjung usai maka kami akan melakukan aksi,” pungkasnya. * Ronny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *